KPU Sumsel Ambil Alih Wewenang KPU Kabupaten Kota

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) pada tanggal 7 Januari kemarin ini mengambil alih tugas dari 16 KPU Kabupaten kota yang habis masa jabatannya. Oleh karena itu, KPU Sumsel akan menjalankan tugas serta wewenang yang saat ini tengah dijalankan untuk tahapan pemilihan umum nanti.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan wewenang yang diambil alih KPU Sumsel akan berjalan hingga dilantiknya KPU Kabupaten Kota yang baru.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan Sekertaris KPU di 16 Kabupaten Kota tersebut. Pengambil alihan itu dilakukan sejak terbitnya Keputusan KPU 11/2024,” kata Andika, Senin (8/1/2024).

Baca Juga :  Ini Kata Kadishub Palembang Selasa Atau Rabu Feeder Koridor 1-2 Siap Beroperasi Kembali

Ke-16 daerah itu adalah KPU Banyuasin, KPU Empat Lawang, KPU Muara Enim, KPU Musi Banyuasin (Muba), KPU Musi Rawas (Mura), KPU Musi Rawas Utara (Muratara) dan KPU Ogan Ilir (OI). Kemudian KPU Ogan Komering Ilir (OKI), kPU Ogan Komering Ulu (OKU), KPU OKU Selatan, KPU OKU Timur dan KPU Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Selanjutnya KPU Kota Lubuklinggau, KPU Pagar Alam, KPU Palembang dan KPU Prabumulih.

“Sementara satu lainya, yakni Kabupaten Lahat akan habis pada tanggal 21 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Mengeluh Jalan OPI Raya Rusak Bertahun-Tahun

Dari pengambilan alih tersebut, KPU Sumsel akan menjalankan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, seperti logistik, dana kampanye dan rekrutmen KPPS dan lainnya akan dikerjakan KPU Sumsel.

“Sekertaris KPU 16 Daerah tersebut bisa menjalankan tugas seperti biasa, namun koordinasinya langsung ke KPU Sumsel dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

    Komentar