KPU Empat Lawang Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

- Redaksi

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, DPR dan DPRD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, DPR dan DPRD.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, DPR dan DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eksan Budiman mengatakan bahwa untuk pendaftaran parpol akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Kemudian verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus sedangkan verifikasi faktual dimulai 15 Oktober. Peserta partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

“Kami melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu kepada pengurus partai politik, Forkopimda, dan berbagai instansi terkait lain,” katanya.

Sosialisasi oleh KPU Empat Lawang tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik di tingkat kabupaten Empat Lawang dan stake holder terkait. Guna menyambut Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa sesuai jadwal di dalam PKPU, per 1 Agustus telah dimulai tahapan pendaftaran partai politik. Kemudian akan dilakukan proses verifikasi administrasi pada 2 Agustus dan verifikasi faktual pada 15 Oktober. Dan partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin menjelaskan bahwa jadwal dan program pendaftaran verifikasi Partai Politik, dimulai dengan pengumuman pendaftaran Partai Politik pada tanggal 29 juli s.d 31 Juli 2022.

Kemudian KPU RI akan membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik pada 1 hingga 14 Agustus mendatang.

Pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI pada hari pertama sampai dengan hari ke-13 waktu pendaftaran.

Beliau juga menyampaikan, sebelumnya per tanggal 29 Juli 2022 sudah terdapat 39 partai politik nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol.

Perlu diketahui pada tahapan ini, KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu untuk memudahkan kerja-kerja KPU dalam melakukan verifikasi. “KPU memberikan akses Sipol kpd Parpol dan juga Bawaslu,” ucapnya. (Alf)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Foto korban

Kota Palembang

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:14 WIB