Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Oknum Kades Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hukum61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang

Kasus menjerat terdakwa Abdul Kadir Efendi, selaku Kepala Desa (Kades) Suka Mulia, Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Banyuasin ini, digelar dengan agenda tuntutan, Selasa (31/1/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Yophi Misdayana SH, membacakan tuntutan kepada terdakwa Abdul Kadir Efendi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abdul Kadir Efendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Kadir Efendi, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” jelas dia.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp854.088.800. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan, bahwa ganti rugi Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016, yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016.

Sehingga hal itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang pedoman penatausahaan surat pengakuan hak atas tanah.

Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. (ANA)

    Komentar