Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Panca Tunggal Benawa SP 2 Resmi Ditahan

- Redaksi

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP 2, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kadis S.Pd resmi ditahan, kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negera sebesar Rp 192 juta.

Mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP 2, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kadis S.Pd resmi ditahan, kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negera sebesar Rp 192 juta.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP 2, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kadis S.Pd. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negera sebesar Rp 192 juta, Selasa (9/11/2021).

Kepala Kejari Ogan Komering Ilir Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel Belmento SH mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.

“Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai,” ungkap Belmento SH.

Dikatakannya, mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2, junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Untuk saat ini tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang. Saat ini kita akan melengkapi berkas untuk dikirim ke pengadilan,” lanjut Belmento.

Sementara Kuasa hukum tersangka, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019 dan Kejaksaan Negeri OKI menjadi tangguhan perkara. Dan kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

“Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahan pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya,” tandasnya. (dhi)

Berita Terkait

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas
Niat Menolong Berujung Maut di Sungai Baung, Sopir Truk Ditemukan Tewas, Kernet Masih Hilang
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Jumat, 18 September 2026 - 14:49 WIB

Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:21 WIB

KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB