Kontroversi Kebijakan DLHK Perpanjang Kontrak Pasukan Kuning, Wajib Kumpulkan Rongsokan

Kota Palembang53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota (DLHK) Palembang diduga mewajibkan pasukan kuning atau tukang bersih kota, mengumpulkan rongsokan minimal 1 kilogram per Minggu. Hal itu menjadi syarat untuk diperpanjang kontrak kerja.

“Sesuai arahan Kabis PSLB3 Andika (mengumpulkan botol bekas) ini merupakan salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja tahun depan,” bunyi pesan berantai dikalangan pasukan kuning, dikutip pada Jum’at (13/10/2023).

Salah seorang penyapu jalan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, mulai Minggu ini kebijakan itu sudah berlaku dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka kontrak kerja tidak diperpanjang.

Baca Juga :  Optimalkan Capaian Program Prioritas Pj Gubernur Ajak OPD Ratas

“Setiap satu orang wajib mengumpulkan rongsokan atau botol bekas, paling sedikit 1 kilogram. Dikumpulkan hari Kamis, dan jadi syarat diperpanjang kontrak. Kami tidak tahu untuk apa rongsokan itu. Kami hanya diperintahkan untuk mengumpulkan saja. Ini baru pertama kali terjadi sejak saya bekerja dari 2010 lalu,” katanya.

Menyikapi hal itu, kandidat Doktor dari Universitas Indonesia (UI), Ade Indra Chaniago, mengaku bingung sekaligus merasa aneh dengan kebijakan pejabat di lingkungan DLHK Palembang tersebut.

“Pertanyaannya, boleh atau tidak. Apa sih sebenarnya isi kontrak kerja atau parameter pasukan kuning pada saat rekruitmen. Kemudian apa motif dibalik ini dan sejak kapan pengumpulan rongsokan ini jadi penentu lanjut atau tidaknya kontrak kerja pasukan kuning,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Anggarkan Rp 6 Miliar Tanggulangi Kabut Asap

“Untuk menghindari kebijakan aneh dan asal-asalan di DLHK. Saya pikir harus jadi bahan bagi Pj Walikota Palembang untuk berbenah. Jadi kedepan jangan ada lagi pejabat dengan kualitas kaki lima. Harus segera dievaluasi, terlebih lagi ada intimidasi terkait dengan syarat tersebut, karna kontak kerja otomatis tidak diperpanjang kalo tidak mengumpulkan rongsokan sebagaimana yang diinstruksikan,” terang Ade.

Menurut Ade, harusnya jajaran pejabat di lingkungan DLHK Palembang, harusnya memiliki ide cerdas, bukan mengancam seperti jaman penjajahan.

“Kalau jadi pejabat tidak memiliki ide dan gagasan yang baik, lebih baik mundur saja. Carilah ide yang lebih cerdas kalau untuk memotivasi atau apalah, artinya tidak mewajibkan pasukan kuning untuk mengumpulkan rongsokan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tekan Harga Kenaikan Beras, Pemkot Gelar Operasi Pasar Murah

Menyikapi hal itu, Sekretaris DLHK Palembang, Aris Satria Bandarnata, saat dikonfirmasi belum lama ini, belum mau berbicara banyak terkait hal tersebut.

“Kita tindaklanjuti dulu terkait informasi ini,” kata dia, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (ANA)

    Komentar