Kondisikan Suara Caleg, 2 Oknum PPK Sekayu Mengundurkan Diri

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Firman dan Sapran, dua oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memutuskan untuk mengundurkan diri. Keduanya memilih mundur dari PPK usai diduga mengkondisikan suara untuk calon anggota legislatif (Caleg) tertentu pada Pemilu 2024.

Ketidaknetralan PPK-PPS di wilayah Sekayu, diketahui setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam satu grup di aplikasi Whatsapp. Di dalam grup itu, terdapat anggota PPK dan PPS di wilayah Sekayu dan beberapa orang lainnya.

Dalam tangkapan layar percapakan yang beredar, tertera dua nama anggota PPK Sekayu, Firman dan Sapran. Selain itu, ada juga tertera nama salah satu anggota PPS dari Desa Bailangu Timur, Sobirin Naufal.

Baca Juga :  PPK dan PPS di Sekayu Terindikasi tidak Netral, Diduga Kondisikan Suara Caleg Tertentu

Nampak dalam percakapan, oknum PPK-PPS ini diduga ikut serta mendukung Caleg tertentu, dan mengkondisikan suara dari Caleg untuk Kabupaten Muba daerah pemilihan (Dapil) Sekayu atas nama Alpian, dari Partai Perindo nomor urut 1.

Kemudian Caleg untuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Dapil 9 Kabupaten Muba atas nama Erwaliantra Prasman, Partai Nasdem nomor urut 6. Sementara untuk DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Kms HM. Umar Halim, nomor urut 8.

Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga menyebutkan adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga calon legislatif tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP, Lapas Sekayu Teken MoU dengan Puskesmas Balai Agung

Usai percakapan tersebut mengemuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba langsung melayangkan surat panggilan Kepada oknum PPK yang diduga terlibat memberikan dukungan kepada Caleg tertentu untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapat panggilan tersebut, dua nama Ketua dan anggota PPK Sekayu, Firman dan Sapran, menyampaikan surat pengunduran diri kepada pihak Bawaslu yang disampaikan melalui pesan Whatsapp.

 Komisioner Bawaslu Muba Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rico Roberto, dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika pihaknya menerima surat pengunduran diri keduanya.

Namun hal ini tidak serta merta akan menyelesaikan permasalahanm Bawaslu Muba tetap akan melakukan proses tindakan mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Akses Sekayu-Lubuk Linggau Terendam Air, Pengguna Jalan Diarahkan ke Jalur Alternatif

“Mereka tidak bisa seenaknya. Proses pemeriksaan akan terus kami lanjutkan. Pleno Bawaslu menetapkan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu,” ungkap Rico, Jumat (19/1/2024).

Dikatakanya, perihal pengunduran diri mereka sebagai PPK Sekayu, itu hak mereka dan menjadi urusan ke instansi internal KPU. Sementara Bawaslu, sesuai kapasitasnya yaitu mengurus tindakan oknum tersebut sebagai seorang penyelenggara.

“Semalam Kami juga sudah mendapatkan surat pengunduran diri mereka via WA yang dikirimkan Dr. Wandi Subroto. Sudah kami jelaskan bahwa surat tersebut silahkan dikirimkan ke KPU saja,” jelasnya. (ANA)

    Komentar