Suarapublik.id, PALEMBANG- Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesiaa (RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan daerah (Rakorwasinkeubangda) tingkat Provinsi Sumsel bertempat di Hotel Aryaduta, Rabu (29/6).
Rakor dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru, Kepala BPKP RI Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, Direktur Koordinasi Supervisi dan pencegahan KPK RI (Korsubga) wilayah I Brigjen Didik Agung Widjanarko., S.Ik., M.H tersebut mengusung tema kolaborasi dan sinergi APIP dan satuan pengawasan intern BUMD/BUMN dan badan usaha lainnya dalam pengawasan percepatan program penggunaan produk dalam negeri Daerah.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Yusuf Ateh mengatakan, Pemerintah terus mendorong dalam perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan subsidi ke masyarakat. Kini pemerintah melirik digitalisasi subsidi, baik untuk subsidi minyak goreng maupun subsidi BBM.
“Digitalisasi subsidi ini dinilai lebih tepat sasaran dan lebih bagus, jadi bukan subsidi ke barangnya lagi melainkan langsung ke orang. Memang setiap kebijakan tidak ada sempurna, nanti kan akan dievaluasi juga,” katanya.
Menurutnya, terkait digitalisasi memang ada kendalanya seperti mungkin ada kendala signal ataupun handphonenya mungkin masih ada yang jadul. Kalau di kota seperti di Palembang mungkin tidak nggak masalah, tapi kalau di kampung-kampung itu sudah banyak kendala dan tentunya itu akan dievaluasi.
“Kebijakan pemerintah subsidi pada orang, tidak pada barang lagi. Karena selama ini sudah ratusan triliun disubsidikan pada barang dan tidak tepat sasaran,” ungkapnya
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam arahannya menyebut, implementasi percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Sumsel sudah optimal dan sudah sesuai dengan komitmen Pemprov pada acara Businnes Maching pada 24 Maret 2022 beberapa waktu di Nusadua Bali, yaitu menggunakan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasa.
“Bersyukur kita hari ini mendapat bimbingan dari BPKP dan juga dari KPK, ini tentu upaya preventif, dimana beberapa persoalan menjadi persoalan dunia pasca pandemi, meningkatnya komoditas inflasi yang tidak terkendali di beberapa negara, meskipun indonesia tidak termasuk 62 negara yang terancam bangkrut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Sejak tahun 2018, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilakukan untuk pemberdayaan industri dalam negeri. Produk Dalam Negeri wajib digunakan untuk PBJ yang bersumber dana dari APBN/APBD, Hibah, PPP dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. Produk Dalam Negeri & BMP minimal 40% dalam TKDN & BMP. Melalui Perpres Nomor 2 tahun 2022 dilakukan percepatan peningkatan penggunaan oduk dalam negeri (P3DN) dan UMKM.
Perwakilan BPKP Sumsel bekerja sama dengan APIP membantu Pemerintah Daerah merealisasikan 40% belanjanya untuk pengadaan PDN sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Melalui pengawasan atas perencanaan dan realisasi pengadaan dalam rangka pemenuhan target P3DN, serta memastikan keberlanjutan program P3DN dengan memantau pelaksanaan atas kebijakan yang mendukung keberpihakan pada produk lokal Sumatera Selatan.
Komentar