SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan, pada hari Jum’at, (28 Februari 2025) menggelar sidang pemeriksaan setempat yang di laksanakan di Gedung PLN UP2D S2JB & ULP Ampera Jakabaring Palembang.
Pemeriksaan setempat ini atas sengketa Informasi antara Sepala Hamdani melawan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku atasan PPID terkait dengan permohonan informasi ganti rugi lahan atas nama Harun Zaman.
Untuk diketahui sengketa informasi ini berawal ketika ahli waris Harun Zaman meminta informasi kepada PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait ganti rugi lahan yang diakui sebagai miliknya akan tetapi setelah diberikan informasi yang dimaksud pemohon masih belum puas dan melakukan keberatan sehingga berujung pada sidang sengketa Komisi Informasi.
Ketua Majelis Komisioner, Joemarthine Chandra, S.H., M.H. didampingi anggota Haidir Rohin, S.E. dan Yoppy Van Houten memimpin sidang setempat tersebut menjelaskan jika pemerikasaan setempat ini merupakan rangkaian sidang sengketa Informasi No register sengketa 001/I/KI.Prov-PS/2025 antara pemohon Informasi Sepala Hamdani melawan Pemprov Sumsel.
Tampak hadir dalam sidang tersebut kuasa pemohon yang diwakili oleh Andi Riswanto dan kawan kawan, serta Termohon yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kominfo Provinsi, BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Setelah pemohon menunjukkan batas-batas tanah yang diakui oleh pemohon sebagai miliknya, Majelis Komisioner juga memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan perihal pelepasan lahan milik pemprov sumsel kepada PLN.
Majelis juga meminta agar termohon menjelaskan secara singkat proses pembebasan lahan di areal ini yang dahulu dikenal dengan nama Reklamasi lahan Jakabaring oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan di zaman Gubernur H. Ramli Hasan Basri.
“Pemeriksaan setempat ini di mungkinkan berdasarkan Pasal 56 Perki No. 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, kami melaktsanaakan sidang setempat ini karena pada saat sidang sebelum nya pemohon minta agar dilaksanakan pemeriksaan setempat” ujar Joemarthine.
Sidang setempat berjalan baik dan lancer, selanjutnya sidang sengketa Informasi ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda kesimpulan para pihak di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Komentar