KIP Sumsel Gelar Sidang Lapangan Terkait Sengketa Lahan Sekda Sumsel

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Sidang KIP Joe Martin Chandra Saat Melakukan Sidang Lapangan. Foto : Yudiansyah

Ketua Majelis Sidang KIP Joe Martin Chandra Saat Melakukan Sidang Lapangan. Foto : Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan, pada hari Jum’at, (28 Februari 2025) menggelar sidang pemeriksaan setempat yang di laksanakan di Gedung PLN UP2D S2JB & ULP Ampera Jakabaring Palembang.

Pemeriksaan setempat ini atas sengketa Informasi antara Sepala Hamdani melawan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku atasan PPID terkait dengan permohonan informasi ganti rugi lahan atas nama Harun Zaman.

Untuk diketahui sengketa informasi ini berawal ketika ahli waris Harun Zaman meminta informasi kepada PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait ganti rugi lahan yang diakui sebagai miliknya akan tetapi setelah diberikan informasi yang dimaksud pemohon masih belum puas dan melakukan keberatan sehingga berujung pada sidang sengketa Komisi Informasi.

Ketua Majelis Komisioner, Joemarthine Chandra, S.H., M.H. didampingi anggota Haidir Rohin, S.E. dan Yoppy Van Houten memimpin sidang setempat tersebut menjelaskan jika pemerikasaan setempat ini merupakan rangkaian sidang sengketa Informasi No register sengketa 001/I/KI.Prov-PS/2025 antara pemohon Informasi Sepala Hamdani melawan Pemprov Sumsel.

Tampak hadir dalam sidang tersebut kuasa pemohon yang diwakili oleh Andi Riswanto dan kawan kawan, serta Termohon yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kominfo Provinsi, BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Setelah pemohon menunjukkan batas-batas tanah yang diakui oleh pemohon sebagai miliknya, Majelis Komisioner juga memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan perihal pelepasan lahan milik pemprov sumsel kepada PLN.

Majelis juga meminta agar termohon menjelaskan secara singkat proses pembebasan lahan di areal ini yang dahulu dikenal dengan nama Reklamasi lahan Jakabaring oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan di zaman Gubernur H. Ramli Hasan Basri.

“Pemeriksaan setempat ini di mungkinkan berdasarkan Pasal 56 Perki No. 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, kami melaktsanaakan sidang setempat ini karena pada saat sidang sebelum nya pemohon minta agar dilaksanakan pemeriksaan setempat” ujar Joemarthine.

Sidang setempat berjalan baik dan lancer, selanjutnya sidang sengketa Informasi ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda kesimpulan para pihak di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Ketahanan Pangan dan Pendidikan Masyarakat melalui Program Pemberdayaan di Kemang Agung
Aksi di Kejati Sumsel, SIRA–PST Desak Usut Aliran Dana Rp400 Juta dalam Kasus PUPR Muara Enim
Urai Macet di Jalur Betung, Dishub Sumsel Berlakukan Rekayasa Arus dan Larangan Truk Mulai 13 Maret
Atasi Keluhan Jalan Bergelombang, Tol Kayu Agung Siap Sambut Mudik 2026 dengan Diskon Tarif 30 Persen
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Saksi Sebut Minyak Milik Ibrahim, Kapal Diduga Milik Habibi dalam Sidang PMH di PN Palembang
BI Sumsel Hadirkan Layanan Penukaran Uang di Masjid Agung Palembang pada 9–12 Maret 2026
Pria di Kertapati Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:12 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Ketahanan Pangan dan Pendidikan Masyarakat melalui Program Pemberdayaan di Kemang Agung

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:57 WIB

Aksi di Kejati Sumsel, SIRA–PST Desak Usut Aliran Dana Rp400 Juta dalam Kasus PUPR Muara Enim

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:40 WIB

Urai Macet di Jalur Betung, Dishub Sumsel Berlakukan Rekayasa Arus dan Larangan Truk Mulai 13 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:37 WIB

Atasi Keluhan Jalan Bergelombang, Tol Kayu Agung Siap Sambut Mudik 2026 dengan Diskon Tarif 30 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Saksi Sebut Minyak Milik Ibrahim, Kapal Diduga Milik Habibi dalam Sidang PMH di PN Palembang

Berita Terbaru