SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian motor (Curanmor), membuat Dedi Irawan (37), warga Desa I RT 1 Sejaro Sakti Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, jadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat ulahnya.
Beruntung, petugas Buser Polsek Plaju, cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dedi pun langsung diamankan petugas beserta barang bukti ke Polsek Plaju, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Aksi pencurian motor yang dilakukan Dedi terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 15.40 WIB, di Jalan Sungai Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang.
Berawal, saat korban seorang mahasiswa yakni M Rafid, bersama teman-teman sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar suara motor di luar rumah. Lalu korban melihat motor sudah dibawa lari pelaku.
Panik motornya sudah dicuri, membuat korban dibantu warga langsung mengejar pelaku. Alhasil pelaku pun berhasil ditangkap warga di kawasan Talang Putri di dalam sebuah rumah kosong.
“Benar, pelaku sudah kita amankan, setelah dipergoki korbannya mencuri motor di kawasan Sungai Gerong. Setelah berhasil ditangkap warga. Pelaku langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Muhamad Andrian, didampingi Kanit Res, Ipda Petrus, Jumat (13/6/2024).
Lanjutnya, selain pengamanan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, motor korban dan alat yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban. “Hingga kini pelaku masih diperiksa, diambil keterangan guna dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain,” kata Andrian.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan, pelaku hanya bisa menundukkan kepalanya karena menyesali perbuatannya. Aksi penangkapan pelaku pun viral di media sosial (Medsos) Instagram di kota Palembang. (ANA)
Komentar