SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satuan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Empat Lawang gencar melakukan sosialisasi imbauan larangan ODOL (Over Dimension Over Loading). Atau kendaraan angkutan barang yang diubah demensinya tujuannya untuk menekan populasi kendaraan ODOL. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk terciptanya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalulintas. Serta untuk memperkecil angka kecelakaan pengguna jalan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatlantas Empat Lawang AKP D Azhari mengatakan, kegiatan sosialisasi dan imbauan ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran sopir, baik pengemudi motor dan mobil, agar tidak mengabaikan maupun melanggar ketentuan muatan sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas. Penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan di seputaran Pasar Tebing Tinggi dan kawan Talang Gunung Empat Lawang.
“Sosialisasi dan imbauan ini gencar di laksanakan Sat Lantas Polres Empatlawang, ODOL ini juga melanggar Pasal 307 UULalu lintas dan Angkutan Jalan jadi diharapkan agar dipatuhi para sopir,” pungkasnya.
Ia menambahkan selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ODOL jajaranya juga mengajak para sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib protokol kesehatan. (*)
Komentar