Kembali Tangani Perkara Perusakan Hutan, Kejati Sumsel Siapkan Pasal TPPU

IMG 20180828 WA0059SUARAPUBLIK, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengambil alih perkara dugaan perusakan hutan yang tidak terselesaikan di aparat penegak hukum lain. Setelah berhasil menyeret dua pelaku perusakan hutan hingga vonis pengadilan, tidak lama dari perwira polisi segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, mengungkapkan, kasus dugaan perusakan hutan yang menggambarkan saat ini merupakan kasus pembalakan yang terjadi di Kecamatan Bayung Lincir, Kebupaten Musi Banyuasin.

Redha mengatakan, dua perkara saat ini sedang dalam penyempurnaan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk dua perkara ini, Merah Merah membutuhkan waktu lebih lama karena tersangka.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

“Ada dua orang yang sudah siap kami tangani, tapi setelah kita minta nama mereka tersangkanya untuk diri kita dulu. Untuk melengkapi tidak hanya barang bukti saja tapi tersangkanya juga,” ujar Redha di Palembang, Selasa (28/8/2018).

Menurut Redha, penangangan perkara perusakan hutan kali ini akan dilakukan secara progresif. Tidak hanya dengan pasal perusakan hutan, kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena dalam UU No.18 Tahun 2013 Pihak yang ikut menikmati hasil perusakan hutan melalui bisnis kayu ilegal juga dapat disangkakan untuk pencucian uang. Selama ini yang hanya dilapangan, pihak korporasinya juga harus dikejar,” tegas mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Diakui Redha, penggunaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika penampung hasil kayu ilegal dari bentuk untuk kemudian diperjualbelikan. Penggunaan pasal TPPU diharapkan dapat memutus mata rantai bisnis kayu ilegal dan sekaligus jumlah kasus perusakan hutan di Sumatera Selatan.

    Komentar