Kejati Sumsel Tetapkan dan Tahan Sejumlah Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH memberikan keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam,

Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH memberikan keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT BSS dan PT SAL.

Dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026) malam, Kajati menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut.

“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Namun, yang memenuhi panggilan sebanyak tujuh orang,” ujar Ketut Sumedana.

Adapun tujuh tersangka yang hadir antara lain pejabat di sektor perbankan, yakni Kepala Divisi Agribisnis, Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi, hingga Group Head Divisi Agribisnis dalam rentang periode 2010 hingga 2017.

Sementara satu tersangka lainnya tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah menjalani perawatan medis di Jakarta akibat sakit ginjal. Pihak Kejati memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa lima tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Untuk lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan MS, telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengalami penyakit autoimun.

Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.

“Walaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ketut.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengungkapkan adanya perkembangan perkara lain. Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan oleh tim intelijen dan penyidik, status perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan kerugian keuangan negara.

“Ini menjadi perhatian serius kami, dan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tutup Kajati.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru