SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha, tahun 2017-2021, pada Jumat (31/3/2023).
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, saat dikonfirmasi. “Memang benar, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Karena penyidik menilai, adanya unsur perbuatan tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” kata dia.
Lanjut Radyan, proses tersebut sudah masuk dalam tahap proses penyidikan. Maka dari itu, sudah dipastikan ada perbuatan tindak pidana korupsi.
“Kita tinggal cari alat bukti petunjuk untuk melakukan penetapan tersangka. Kemungkinan dalam waktu dekat ini,” ujar dia.
Mengenai struktur atau rangka perkara penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Semen Baturaja tentang apa, Radyan mengaku belum dapat informasi lebih jauh karena baru tahap penyidikan awal.
“Nanti kita koordinasi dengan penyidiknya, jika sudah ada akan kami infokan lebih lanjut,” jelas Radyan. (ANA)
Komentar