Kejati Sumsel jadi Pendamping Pembangunan RSUD Sekayu yang Roboh Stagger

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Terkait isu pendampingan Kejati Sumsel untuk Pembangunan RSUD Sekayu dengan dana Pinjaman PT SMI senilai Rp 150 miliar, Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH angkat bicara, Selasa (9/11/2021).

Menurut Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar bahwa Kejati Sumsel Bidang Datun mendampingi Secara Yuridis Administrasi Pembangunan RSUD Sekayu.

“Dalam hal ini kita memiliki dua bidang yaitu Bidang Intel dan Bidang Datun. Akan tetapi untuk persoalan Pembangunan RSUD Sekayu, itu adalah Bidang Datun yang membidangi persoalan Asistan disektor Yuridis dan Administrasi,” ujar Khaidirman kepada media ini.

Baca Juga :  Belasan Bangunan Liar Kawasan Rusun 24 Ilir Dibongkar

Khaidirman menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis (PPS), Legal Assistan ini adalah Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Instansi-instansi baik itu Dinas, BUMN, BUMD dan hal-hal yang terkait.

“Kalau mereka menginginkan pendampingan, artinya mereka mengajukan persyaratan pendampingan kepada kejaksaan. Setelah mereka mengajukan pendampingan mereka memaparkan tentang perencanaan proyek yang mereka rencanakan,” jelas Khaidirman.

Kasipenkum Kejati Sumsel ini menegaskan, setelah dipaparkan, maka akan dianalisa dan ditelaah, apakah layak didampingi, supaya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pun ketidaktahuan.

Baca Juga :  Kondisi Pasar Satelit Buat Wawako Berang

“Di dalam RSUD ini baik dari fungsi Rumah Sakitnya sendiri sebagai kepentingan pelayanan masyarakat umum, dana anggaranya tersebut cukup Besar. Jadi harus didampingi agar tidak tersangkut persoalan Hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk praktek pendampingan teknis itu ada petunjuknya tentang pendampingan secara Yuridis dan Administrasi. “Kita tidak masuk dibdalam hal fisik karena kita bukan ahlinya dibsektor itu.”

Nah terkait tentang fisik ini, apabila ada hal berkaitan dengan fisik, Kejati hanya menyelidiki laporan konsultannya saja. “Yang jelasnya Pekerjaan tersebut masih berjalan, saya juga tidak menyinggung adanya hal-hal yang lain karena pengerjaan tersebut memang belum selesai,” beber Khaidirman.

Baca Juga :  Terlalu Ingin Memiliki, Fasilitas Negara Pun Diembat!

Jadi, fungsi Datun tersebut seperti itu, jadi alasan pendampingan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan umum. “Pada intinya supaya tidak terhambat pekerjaan tersebut, apalagi proyek tersebut nilainya cukup besar, dan memenuhi Kriteria Pendampingan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, RSUD Sekayu alami
ambruk perancah (scaffolding) atau steger pada konstruksi pembantu, akibat angin kencang. Sementara bangunan gedung RSUD tersebut sedang dalam perbaikan. Insiden ini mengakibatkan satu kendaraan roda dua rusak berat.
(Nor)

    Komentar