Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta hingga Motor Harley Davidson

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim penyidik kejati Sumsel melakukan penggeledahan

Saat tim penyidik kejati Sumsel melakukan penggeledahan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Palembang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026 sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan.

Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki nilai cukup signifikan. Barang bukti yang disita antara lain empat unit handphone, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor jenis Harley Davidson.

Selain barang-barang tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi dimaksud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah konkret penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi di sektor pelayaran tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus didalami guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan akan terus kami dalami guna mengidentifikasi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak Kejati Sumsel juga mengapresiasi situasi di lapangan yang tetap aman dan kondusif selama kegiatan penggeledahan berlangsung.

“Kami mengapresiasi situasi yang tetap aman dan kondusif, sehingga kegiatan penggeledahan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” tutupnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru