SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kamis (17/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dimaksud Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A,” ujar Vanny.
Vanny menjelaskan, dalam penyitaan yang dilakukan oleh penyidik disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, juga dihadiri oleh kuasa hukum dari A.
“Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” jelasnya. (ANA)
Komentar