Kejati Lakukan Tahap ll Penyerahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan enam tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10/2024).

Adapun enam tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau perekonomian negara diwilayah Sumsel sebesar Rp488 miliar itu adalah, ES Komisaris Utama PT Andalas Batubara Sejahtera, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera dan B selaku Direktur/Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LO selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan Tahap II ke 6 tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Jumat (11/10/2024).

“Untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Merdeka Palembang. Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” jelas Vanny.

Vanny menjelaskan, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 54 orang.

“Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu, bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi,” jelasnya.

Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang ASN Kabupaten Lahat tersebut. Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

“Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan,” ujar Vanny.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dari Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp 488.948.696.131,56.

“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru