Kejati Geledah Kantor BPN Palembang Terkait Korupsi Batang Hari Sembilan

Hukum245 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan pengeledahan di dua kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik pidsus lakukan pengeledahan didua tempat di kota Palembang.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Pembakaran Rumah, Zulkarnain Dituntut 10 Tahun Penjara

“Hari ini tim Penyidik Pidsus Kejati,  melakukan penggeledahan sehubungan dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” ungkap Vanny, Selasa (13/8/2023).

Ia juga menyatakan, pada penggeledahan di kantor ATR/BPN Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang penyidik berhasil menyita beberapa dokumen.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” tuturnya. (ANA)

    Baca Juga :  Produksi Mie Basah Berformalin, Maryana Divonis 18 Bulan Penjara

    Komentar