Kejari Tangguhkan Penahanan Anak Sekolah Kasus Sajam

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membawa senjata tajam.
Foto: net

Ilustrasi membawa senjata tajam. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kejari Empat Lawang melakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota terhadap dua orang tahanan, dengan kasus kepemilikan senjata tajam di Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, SH, MH, saat dihubungi menjelaskan, untuk jenis tahanan kota perhitungannya yakni lima hari tahanan kota atau sama dengan satu hari tahanan rumah tahanan (rutan).

“Bukan ditangguhkan tetapi dialihkan menjadi tahanan kota. Perhitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan dan yang bersangkutan wajib lapor seminggu sekali,” kata Sigit, Jumat (18/03/2022).

Sebelumnya dikabarkan A dan Z yang merupakan siswa sekolah yang ada di Empat Lawang, telah menjalani masa penahanan lantaran tersandung kasus kepemilikan senjata tajam saat hendak ke kebun.

Keduanya sempat ditahan di Polres Empat Lawang hingga akhirnya mendapat pengalihan menjadi tahanan kota, sesaat setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, salah satu tahanan kota yang statusnya masih pelajar tersebut rencananya akan menjalani ujian praktek Rabu (23/03/2022). Selain itu, pihak sekolah juga telah memperbolehkan siswa terkait untuk mengikuti ujian praktik tersebut.

Kepala Kejari menyambung khusus kasus senjata tajam anak-anak yang masih sekolah maka ke depan akan dialihkan menjadi tahanan kota supaya tersangka anak tersebut masih bisa sekolah.

“Khusus Kasus Sajam anak-anak yang masih sekolah atau pelajar. Maka kebijakannya ke depan akan kami alihkan menjadi tahanan kota supaya tersangka anak dalam kasus sajam ini masih bisa sekolah,” katanya.

Ia pun berharap kebijakan pengalihan ke tahanan kota untuk pelajar tersebut, mendapat tindak lanjut dari Pengadilan Negeri.

“Insyaallah, dan semoga kebijakan dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang ini akan ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan Negeri sampai yang bersangkutan selesai mengikuti Ujian,” tutupnya. (Alf)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops
Herman Deru Pastikan Jalan Pagar Alam-Tanjung Raya Diperbaiki

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Jumat, 25 September 2026 - 17:51 WIB

Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB

Foto : pelaku usai diringkus

Kota Palembang

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:46 WIB