Kejari Tangguhkan Penahanan Anak Sekolah Kasus Sajam

Empat Lawang45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kejari Empat Lawang melakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota terhadap dua orang tahanan, dengan kasus kepemilikan senjata tajam di Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, SH, MH, saat dihubungi menjelaskan, untuk jenis tahanan kota perhitungannya yakni lima hari tahanan kota atau sama dengan satu hari tahanan rumah tahanan (rutan).

“Bukan ditangguhkan tetapi dialihkan menjadi tahanan kota. Perhitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan dan yang bersangkutan wajib lapor seminggu sekali,” kata Sigit, Jumat (18/03/2022).

Baca Juga :  Hidupkan Lingkungan, Ketua TP PKK Empat Lawang Tanam Pohon Bambu

Sebelumnya dikabarkan A dan Z yang merupakan siswa sekolah yang ada di Empat Lawang, telah menjalani masa penahanan lantaran tersandung kasus kepemilikan senjata tajam saat hendak ke kebun.

Keduanya sempat ditahan di Polres Empat Lawang hingga akhirnya mendapat pengalihan menjadi tahanan kota, sesaat setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, salah satu tahanan kota yang statusnya masih pelajar tersebut rencananya akan menjalani ujian praktek Rabu (23/03/2022). Selain itu, pihak sekolah juga telah memperbolehkan siswa terkait untuk mengikuti ujian praktik tersebut.

Baca Juga :  Mobil Dinas Polres Empat Lawang Dikembalikan ke Pemkab, Ada Apa ?

Kepala Kejari menyambung khusus kasus senjata tajam anak-anak yang masih sekolah maka ke depan akan dialihkan menjadi tahanan kota supaya tersangka anak tersebut masih bisa sekolah.

“Khusus Kasus Sajam anak-anak yang masih sekolah atau pelajar. Maka kebijakannya ke depan akan kami alihkan menjadi tahanan kota supaya tersangka anak dalam kasus sajam ini masih bisa sekolah,” katanya.

Ia pun berharap kebijakan pengalihan ke tahanan kota untuk pelajar tersebut, mendapat tindak lanjut dari Pengadilan Negeri.

“Insyaallah, dan semoga kebijakan dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang ini akan ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan Negeri sampai yang bersangkutan selesai mengikuti Ujian,” tutupnya. (Alf)

    Komentar