Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan, Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia yang menjabat sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anca Akbar, SH, MH, menyampaikan penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026).

 

“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza saat

memberikan keterangan dalam konferensi pers.

 

Ali menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

 

“Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Anca.

 

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan dakwaan primair berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

 

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Palembang menyatakan proses penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Saksi Bantah BAP di Sidang Korupsi Dana Desa Lubuk Muda, Hakim Beri Peringatan
Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga, TP PKK Sumsel dan IIPK Bank Sumsel Babel Berkolaborasi dalam Pengajian Rutin
Dorong Pemerataan Sepak Bola di 17 Kabupaten/Kota, Ini 8 Program yang Diusung Didi Yanto
Pelaku Penembakan Briptu Hamdi Mengaku Gunakan Senpira Peninggalan Paman
Ditinggal Anak dan Cucu, Nenek Asal Selapan Nyaris Lompat dari Jembatan Ampera
Sekda Palembang Aprizal Hasyim Tegaskan BUMD Harus Profesional, Tingkatkan Kinerja dan Kontribusi PAD
13 Hari Pasca-Pengeroyokan Jurnalis Palembang, Koalisi Pers Sumsel Pertanyakan Kinerja Mapolda Sumsel
Tekan Kecelakaan dan Pelanggaran, Polda Sumsel Kedepankan Edukasi di Ops Patuh Musi 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan, Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Saksi Bantah BAP di Sidang Korupsi Dana Desa Lubuk Muda, Hakim Beri Peringatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga, TP PKK Sumsel dan IIPK Bank Sumsel Babel Berkolaborasi dalam Pengajian Rutin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Dorong Pemerataan Sepak Bola di 17 Kabupaten/Kota, Ini 8 Program yang Diusung Didi Yanto

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Ditinggal Anak dan Cucu, Nenek Asal Selapan Nyaris Lompat dari Jembatan Ampera

Berita Terbaru