SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam berhasil menyelamatkan uang Negara senilai Rp1,5 miliar lebih, terkait perkara tindak pidana korupsi.
Kajari Pagar Alam, M Zuhri, melalui Kasi Intelijen, Lutfi Fresly, membenarkan hal tersebut. Uang Negara yang diselamatkan itu dari sederatan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.
“Periode Januari hingga Desember 2021, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pagar Alam berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1.567.246.857. Angka ini meliputi uang pengganti atau denda dalam perkara,” jelas Lutfi.
Dia menjelaskan, sederetan perkara atas penyelematan uang Negara tersebut sedikitnya dari tiga perkara. Di antaranya, pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT), perkara pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam.
Serta perkara pembangunan akses jalan bandara Atung Bungsu 2012 dengan temuan kerugian Negara mencapai Rp5 miliar lebih yang ditangani Kajati Sumsel.
Lutfi menegaskan, bhawa pihaknya tetap fokus terhadap upaya pencegahan jangan sampai jadi temuan atau pelanggaran terkait serangkaian program pembangunan di lingkup Pemkot Pagar Alam.
“Upaya pecegahan tetap kita utamakan. Namun dalam penindakannya lebih berorientasi terhadap menyelamatkan atau pengembalian uang Negara,” katanya.
Dia juga menjelaskan, sederetan penanganan perkara tipikor yang ditangani Kajari Pagar Alam kurun tiga tahun terakhir tak sedikit abdi Negara dilingkup Pemkot Pagar Alam berujung dibalik jeruji besi.
Tahun lalu (2020), Kejari Pagar Alam telah menyetorkan kerugian Negara sebesar Rp.834,6 juta. Perkara Tipikor yang ditangani saat itu kurun tiga tahun belakang. (ANA)
Komentar