Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Inkrah 

Oku Selatan49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Rabu (29/11/2023).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Adi Purnama mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan atas barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dalam 42 perkara yang mencakup tindak pidana narkotika, OHRDA, dan kasus TPUL.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan ini mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi dan ganja, hingga senjata tajam, ponsel, alat hisap, pakaian, dan kasur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Memasuki Masa Kampanye, Kadis PMPD OKU Selatan: Kepala Desa Dilarang Ikut Berkampanye.

 

Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana dari bulan Agustus – November 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas eksekusi dari kejaksaan, jika kasus tersebut sudah mendapat keputusan,” terangnya.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti menghancurkan, memotong, dan bahkan pembakaran tergantung pada jenis barang bukti yang dimaksud.

 

“Proses pemusnahan melibatkan berbagai cara, seperti penggunaan palu untuk menghancurkan ponsel, pemotongan untuk senjata tajam, dan pembakaran untuk barang bukti narkotika dan lainnya,” paparnya.

Baca Juga :  Memasuki Masa Kampanye, Kadis PMPD OKU Selatan: Kepala Desa Dilarang Ikut Berkampanye.

 

Proses ini pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari OKU Selatan, Adi Purnama serta didampingi oleh sejumlah Kasi seperti Intelijen, Pidsus, Pidum, dan BB, berlangsung dihadapan awak media.

    Komentar