Kejari Muba Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

Musi Banyuasin232 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengembangkan dan mendalami lebih lanjut perkara terkait pemalsuan buku atau daftar khusus yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di dua lokasi yang berbeda, yaitu Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Di Palembang, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap seorang saksi berinisial HA. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, SH, MH, bersama tim penyidik dari Kejari Muba. Saksi HA diperiksa di salah satu ruangan Rumah Sakit Siti Fatimah, sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa saksi tersebut sedang dalam perawatan.

Baca Juga :  Pemkab Muba dan IGI Gelar Seminar Pendidikan: Dorong Transformasi Pembelajaran untuk Masa Depan Cerah

Roy Riady, SH, MH, dalam keterangan persnya mengatakan, “Pemeriksaan terhadap saksi HA ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi.”

Sementara itu, di Kabupaten Musi Banyuasin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Saksi yang diperiksa antara lain dua orang dari PT SMB, satu orang dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta sejumlah pejabat daerah seperti Camat, Kepala Desa, dan Kepala Dusun.

Baca Juga :  Perdana Pimpin Apel Pagi, Wakil Bupati Rohman Minta ASN Terus Tingkatkan Pelayanan dan Kedisiplinan

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan oleh PT SMB di wilayah Musi Banyuasin. Dugaan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan oleh PT SMB. Kami mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan upaya kami untuk memulihkan kerugian negara,” ungkap Roy Riady.

Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Kejari Muba memastikan bahwa mereka akan terus bekerja untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum yang ada dan mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Jembatan P6 Lalan di Muba Segara Di Perbaiki

Proses penyidikan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan analisis terhadap dokumen-dokumen yang ada.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dihadapkan dengan tindakan hukum yang tegas. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan agar proyek-proyek negara seperti pembangunan jalan tol berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari praktik korupsi.

    Komentar