Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu.

Hal ini juga merujuk pada Surat Kuasa Khusus 28 Agustus 2025 lalu dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan.

Ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.

Ia menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” tegasnya.

Diketahui, adapun Keputusan Bersama para pihak penabrak yang dihasilkan antara lain Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan, Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,

Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru