Kejari Muba Berhasil Hadapi Gugatan Maybank, Putusan PN Sekayu: Gugatan Tidak Dapat Diterima

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK,ID. MUBA- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Maybank selaku Penggugat terhadap Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin selaku Tergugat, pada perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Sky.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Sekayu telah menjatuhkan putusan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, dengan amar putusan Pengadilan yakni dalam Provisi

Menolak permohonan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH rabu (14/1) menerangkan gugatan yang berhasil di menangkan merupakan bentuk Upaya dan Peran JPN

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam memberikan bantuan hukum/pendampingan dan pembelaan kepentingan institusi Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pihak lain,”terang Silvi

Lebih lanjut, silvi menyebut putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima menegaskan bahwa gugatan Penggugat dinilai tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa secara substansi.

” ini Komitmen Kejari Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya untuk terus:

menjaga dan melindungi kepentingan hukum institusi, memastikan setiap tindakan dan kebijakan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,serta memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ketua Forum Kabupaten Sehat Muba Tekankan Gerak Cepat, Perkuat Persiapan Verifikasi KKS 2027
Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Sidang Gugatan Aset Pemda Berlanjut, 4 Saksi dan 37 Alat Bukti di Sampaikan di Persidangan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat
Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi
Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Ketua Forum Kabupaten Sehat Muba Tekankan Gerak Cepat, Perkuat Persiapan Verifikasi KKS 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Sidang Gugatan Aset Pemda Berlanjut, 4 Saksi dan 37 Alat Bukti di Sampaikan di Persidangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB