SUARAPUBLIK,ID. MUBA- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Maybank selaku Penggugat terhadap Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin selaku Tergugat, pada perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Sky.
Berdasarkan informasi putusan yang tercantum pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Sekayu telah menjatuhkan putusan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, dengan amar putusan Pengadilan yakni dalam Provisi

Menolak permohonan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH rabu (14/1) menerangkan gugatan yang berhasil di menangkan merupakan bentuk Upaya dan Peran JPN
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam memberikan bantuan hukum/pendampingan dan pembelaan kepentingan institusi Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pihak lain,”terang Silvi
Lebih lanjut, silvi menyebut putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima menegaskan bahwa gugatan Penggugat dinilai tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa secara substansi.
” ini Komitmen Kejari Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya untuk terus:
menjaga dan melindungi kepentingan hukum institusi, memastikan setiap tindakan dan kebijakan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,serta memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

















