Kejari Muba Berhasil Hadapi Gugatan Maybank, Putusan PN Sekayu: Gugatan Tidak Dapat Diterima

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK,ID. MUBA- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Maybank selaku Penggugat terhadap Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin selaku Tergugat, pada perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Sky.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Sekayu telah menjatuhkan putusan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, dengan amar putusan Pengadilan yakni dalam Provisi

Menolak permohonan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH rabu (14/1) menerangkan gugatan yang berhasil di menangkan merupakan bentuk Upaya dan Peran JPN

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam memberikan bantuan hukum/pendampingan dan pembelaan kepentingan institusi Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pihak lain,”terang Silvi

Lebih lanjut, silvi menyebut putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima menegaskan bahwa gugatan Penggugat dinilai tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa secara substansi.

” ini Komitmen Kejari Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya untuk terus:

menjaga dan melindungi kepentingan hukum institusi, memastikan setiap tindakan dan kebijakan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,serta memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Berita Terkait

Banting Setir Hindari Lubang Jalan, Truk Sembako Terguling di Lintas Belitang OKU Timur
Tim Karate Polda Sumsel Tembus Peringkat Ke-8 Tingkat Nasional Piala Kapolri
Sinergi Polri dan Petani, Polsek Buay Madang Timur Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Sukoharjo
Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Olahraga
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:51 WIB

Banting Setir Hindari Lubang Jalan, Truk Sembako Terguling di Lintas Belitang OKU Timur

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:05 WIB

Tim Karate Polda Sumsel Tembus Peringkat Ke-8 Tingkat Nasional Piala Kapolri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Buay Madang Timur Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Sukoharjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Olahraga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Muara Pinang

Berita Terbaru