Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Gratifikasi Perkara SMA 19 Ke Pengadilan Negeri

Hukum50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan Berkas tersangka gratifikasi perkara SMA 19 ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (23/2/2024).

Diketahui tersangka bernama Edi Kurniawan selaku Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel merupakan tersangka penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet untuk mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.

“Pada hari ini, fisik dari berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka EK oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan gratifikasi telah kami limpahkan. Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan, saat ditemui di PN Palembang, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Jual Obat Tradisional Tanpa Izin BBPOM, Suwondo di Hukum 1 Tahun Penjara

Untuk diketahui sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang bahwa, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut pada, Kamis (29/2/2024) mendatang. (ANA)

    Komentar