Kejari Empat Lawang Tangani Tiga Kasus Korupsi

Empat Lawang42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang saat ini sedang menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga menangani dua dugaan kasus korupsi Dana Desa, dan satu kasus pengembangan korupsi bibit talas yang telah divonis oleh hakim.

Kepala Kejari Empat Lawang, Sigit Prabowo melalu Kasi Intel Eko Setia Negara di damping Kasi Pidsus Iwan Setiadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Kami masih melakukan penyidikan tiga kasus. Dua kasus temuan kerugian negara di dua desa, serta satu kasus pengembangan korupsi bibit talas yang salah satu tersangkanya sudah menjalani vonis pengadilan,” kata Eko Setia Negara, belum lama ini.

Baca Juga :  Tahun 2022, Belum Ada Penerimaan CPNS di Empat Lawang

Ditambahkan lebih detail oleh Iwan Setiadi, dari hitungan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ditemukan kerugian negara sebanyak ratusan juta di dua desa.

“Setelah dihitung oleh APIP ada temuan sebanyak Rp411 juta dan Rp93 juta di dua desa yang berada di Kecamatan Lintang Kanan dan Tebing Tinggi,” jelasnya.

Adapun temuan itu sambung Iwan Setiadi, didapat oleh Inpekstorat Kabupaten Empat diantaranya, proyek yang bersumber dari dana desa tahun 2018-2019 dan 2021 dan saat ini status kedua temuan dugaan kasus penyelewengan tersebut masih dalam penyidikan.

Baca Juga :  Wow, Kasus Sajam Empat Lawang Meningkat 70 Persen !

“Untuk yang di Kecamatan Lintang Kanan berdasarkan informasi dari inpekstorat, kerugian negara sebesar Rp93 juta telah dikembalikan full,” tuturnya.

Kendati demikian, terkait hal itu pihaknya masih berkoordinasi dengan Kasi Intel dan Kajari untuk menindaklanjuti perkaranya, karena pihaknya tidak mau main-main terhadap perkara korupsi. (alf)

    Komentar