K MAKI : Pembangunan Hotel Ibiz Sebaiknya di Hentikan Sementara

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji formil dan materiil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

 

Hal ini juga berlaku untuk izin lingkungan dan pembuatan sarana IPAL bangunan gedung bertingkat pasilitas umum. Kebijakan terdahulu bahwa pembangunan gedung dapat dilaksanakan sebelum izin lingkungan keluar sepertinya dibatalkan seperti di maksud dalam putusan MK ini menurut pendapat K MAKI.

 

Menurut Deputy K MAKI terkait pembangunan hotel Ibiz, “pembangunan hotel Ibiz oleh PT Waringin seharusnya di tunda sampai semua perbaikan analisis lingkungan di perbaiki dan sarana keselamatan diri K3 juga harus full di lengkapi serta kondisi lapangan yang membahayakan pekerja di perbaiki”, menurut Feri Kurniawan Deputy K MAKI, Selasa (8/2/2022).

 

Hasil sidak anggota DPRD Palembang yang melihat kondisi lapangan yang membahayakan pekerja dan belum di perbaikinya dokumen analisis dampak lingkungan harus dan mutlak di taati oleh manajemen atau bagian Legal Thamrin group. “Semua warga negara harus taat tunduk dengan aturan negara termasuk pemodal atau kapital dan kalau tidak mau turut aturan jangan tinggal di NKRI ini”, ucap Feri Kurniawan.

 

“Dan Pemkot serta DPRD kota Palembang harus tegas kepada siapapun tanpa terkecuali dan jangan tegas di awal tapi jadi agar – agar di ujungnya”, pungkas Feri Kurniawan.

Berita Terkait

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat melalui Program CSR Operasi Penyakit Mata
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
FUN RUN SMARTFREN 5G Palembang Hadirkan Semangat Lari Bersama Ribuan Peserta

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:33 WIB

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 20:56 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat melalui Program CSR Operasi Penyakit Mata

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:06 WIB

Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Berita Terbaru