Kejari Banyuasin Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel

Hukum38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8/2024).

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-1717/L.6.19/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Uji Sample Laboratorium yang Tida Sesuai dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,” jelas Hendy, melalui siaran Pers.

Baca Juga :  Dua Pembunuh Adios Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban tidak Terima

Hendy juga menjelaskan Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris Dinas, ruang Kepala Bidang, ruang Kasubag Keuangan, ruang Bendahara/Keuangan, ruang kepala UPTD Laboratorium, ruang Kabag TU, ruang Bendaraha/Keuangan dan ruang staff UPTD Laboratorium.

Dari hasil penggeledahan,tim Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti dalam pengembangan perkara tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik terus mendalami bukti-bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” jelasnya. (ANA)

    Baca Juga :  Dua Pembunuh Adios Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban tidak Terima

    Komentar