Kedapatan Simpan Ganja kering 17 Paket, Raka Dituntut 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Menurut terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Raka Bagas Kara, dituntut lantaran terbukti simpan Narkotika Jenis ganja kering sebanyak 17 Paket dengan berat netto 40,55 gram.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Siti Syahriyah SH dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (26/11/2024).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raka Bagas Kara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, manjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golangan l dalam bentuk tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana dihadapan hakim Ketua.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa kejadian  bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Komp. Griya Puspita Pratama Sukamaju Kec. Sukarami Palembang sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya  Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi, Namun pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 17 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 40,55 gram.

Pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari Saudara KK  (DPO) dengan harga sebesar Rp 275 ribu.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke  Polrestabes Palembang guna dilakukan diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru