Kedapatan Simpan Ganja kering 17 Paket, Raka Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukum25 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Menurut terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Raka Bagas Kara, dituntut lantaran terbukti simpan Narkotika Jenis ganja kering sebanyak 17 Paket dengan berat netto 40,55 gram.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Siti Syahriyah SH dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (26/11/2024).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raka Bagas Kara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, manjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golangan l dalam bentuk tanaman.

Baca Juga :  4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LRT Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana dihadapan hakim Ketua.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa kejadian  bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Komp. Griya Puspita Pratama Sukamaju Kec. Sukarami Palembang sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Dibawah Ampera, Fadli Dituntut 14 Tahun Penjara

Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya  Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi, Namun pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 17 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 40,55 gram.

Pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari Saudara KK  (DPO) dengan harga sebesar Rp 275 ribu.

Baca Juga :  Angkut Solar Hasil Sulingan, Imam Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke  Polrestabes Palembang guna dilakukan diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar