Kedapatan Bawa Sajam Pemuda di Empat lawang diamankan

- Redaksi

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YG (20), warga Kecamatan Muara Pinang, terjaring razia polisi saat melintas dengan sepeda motor di jalanan di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Rabu malam (22/12/2021).
Foto: ist

YG (20), warga Kecamatan Muara Pinang, terjaring razia polisi saat melintas dengan sepeda motor di jalanan di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Rabu malam (22/12/2021). Foto: ist

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Seorang pemuda, YG (20), warga Kecamatan Muara Pinang, terjaring razia polisi saat melintas dengan sepeda motor di jalanan di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Rabu malam (22/12/2021).

Pemuda ini terpaksa berurusan dengan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang. Lantaran, ketahuan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, saat digeledah polisi yang sedang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin menyampaikan, hingga saat ini KRYD yang dilaksanakan jajaran Polres Empat Lawang di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, terus dilakukan.

“Dalam giat ini dilakukan pengecekan setiap pengendara mulai dari surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, juga pengecekan lainnya,” jelas AKP M Tohirin, Jumat (24/12/2021).

Saat KRYD itulah, dia melanjutkan, anggotanya mendapati ada seorang pengendara yang membawa senjata tajam jenis pisau. Seketika itu petugas langsung mengamankan pengendara beserta senjata tajam yang dibawa.
“Dari YG didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan,” urainya.

Berkaca dari tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itulah sambung AKP M Tohirin, pihaknya menghimbau agar masyarakat di Kabupaten Empat Lawang untuk jangan lagi membawa senjata tajam yang memang bukan peruntukannya.

“Apabila ditemukan membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya, itu melanggar hukum dan bisa diancam dengan hukuman penjara paling berat hingga 12 tahun,” tutupnya. (Alf)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops
Herman Deru Pastikan Jalan Pagar Alam-Tanjung Raya Diperbaiki

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Jumat, 25 September 2026 - 17:51 WIB

Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Berita Terbaru

Foto. Hj., Ike Meilina Muchendi, saat mengenakan langsung kreasi tersebut dalam fashion show Kriyanusa 2026 di Jakarta Convention Center (JCC

Jakarta

Songket Bidak Cukit Tampil Casual di Panggung Nasional

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:05 WIB

Sumsel

Penyortiran Lele Pastikan Pertumbuhan Optimal

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:15 WIB

Foto korban di rumah sakit

Kota Palembang

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:08 WIB