Kedapatan Bawa Sajam Saat Giat KRYD, Dua Warga Diamankan

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG, – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres Empat Lawang, membuahkan hasil. Selain mengamankan belasan kendaraan bermotor bodong, polisi berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa sejata tajam (Sajam) saat dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, penangkapan dua pria yang kedapatan membawa sajam, dilakukan di tempat berbeda.

“Giat KRYD yang kita lakukan kemarin, berhasil kita amankan dua warga yang kedapatan membawa sajam. Dimana dua pria yang kita amankan ini ditangkap di lokasi berbeda,”kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Kamis (6/1/2021).

Baca Juga :  Korban Penipuan Kirim Karangan Bunga ke Polsek Ilir Barat I

Dikatakan M Tohirin, dua warga yang diamankan tersebut, yakni Rajib Gandhi Bin Mgs Ujang Cik (36) warga Demporeokan RT 06 RW 02 Kecamatan Pagar Alam Utara. Dan Darhasan Alias Derhan Bin Saharudin (36) warga DesaSukananti Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

“Kedua warga ini kita amankan di lokasi berbeda. Tersangka Rajib Gandhi Bin Mgs Ujang Cik diamankan di lokasi Jalan Raya Talang Tinggi Muara Pinang pada Rabu (5/1) sekitar pukul 22.30 wib. Tersangka Rajib kedapatan membawa sajam berupa jenis pisau diselipkan di pinggang sebelah depan. 

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Sedangkan untuk tersangka Darhasan diamankan di Jalan Raya Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang pada Rabu (5/1/2021) sekitar pukul 15.30 wib. “Waktu kita mengeledah tersangka, kita menemukan sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka, akhirnya kedua warga itu digiring ke Polres Empat Lawang. (Alf)

    Komentar