SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mengaku kecanduan judi online Slot, membuat Yoga Pratama Putra (28), nekat melakukan aksi penggelapan motor milik temannya sendiri, yakni Dandi Saputra, saat berada di Jalan Pertahanan Lorong Kelapa VI Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Akibat ulahnya, yoga pun terpaksa harus berurusan dengan anggota Buser Polsek SU II Palembang, dan harus merasakan dinginnya sel tahanan.
“Tersangka kita tangkap berawal dari ada laporan korban, lalu kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian, Senin (24/7/2023), saat menggelar perkara tersangka.
Lanjut Andrian, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus saat itulah Yoga ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada tak jauh dari rumahnya,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, sambung Andrian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2020 Nopol BG 2259 ADF.
“Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim, guna pengembangan,” katanya.
Andrian juga mengatakan, untuk modus yang digunakan tersangka ini tidak lain, menunggu korban lenggah dan membawa kabur sepeda motor.
“Lalu, dibantu tiga temannya berstatus DPO, motor tersebut dijual di kawasan Tangga Buntung. Kini kita masih memburu rekannya yang lain yang masih DPO,” ungkap Andrian.
Sedangkan tersangka yakni Yoga mengaku motor tersebut terjual Rp 2,5 juta dan uangnya habis untuk judi slot. “Uang sudah habis pak untuk makan dan main judi Slot,” katanya. (ANA)
Komentar