Kecanduan Judi Slot, Aswa Nekat Mencuri Motor

Kriminal67 Dilihat

Suaraoublik.id, PALEMBANG, – Akibat kecanduan bermain judi slot, Aswa Palga (24) warga Jalan Panca usaha, Lorong Mati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I kota palembang nekat melakukan aksi pencurian bermotor (curamor) di Jalan Bungaran V ujung, Lorong Mawa, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 15 September 2021 sekitar pukul 10.45 WIB.

Pelaku sendiri diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/3) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Pelaku Aswa mengaku kalau dalam aksi curanmor tersebut ia bertugas memantau kondisi sekitar, sedangkan pelaku Faisol (DPO) memetik kendaraan korban Wasini (39) yang terpakir di depan rumahnya.

“Saya bertugas melihat kondisi sekitar dan teman saya itu memetik kendaraan korban dengan kunci letter T yang dibawanya,” ujarnya, Rabu (2/3/2022). Setelah itu motor dijual oleh pelaku Faisol seharga Rp 1,2 juta.

Baca Juga :  Bekuk 959 Tersangka, Polisi Amankan 5,1 Kg Sabu dan 10.028 Batang Ganja

Dari hasil penjualan tersebut ia mendapatkan uang Rp 600 ribu. “Saya mendapatkan Rp 600 ribu dan uangnya saya habiskan uang bermain judi slot, bahkan akibat kecanduan saya menghabiskan uang Rp 500 juta untuk bermain judi slot,” aku dia.

Uang tersebut didapatkan dari hasil mengadaikan barang yang ada di rumah. “Saya gadaikan barang di rumah saya untuk bermain judi slot tapi apesnya saya tidak pernah menang dan mendapatkan hasil dari bermain judi tersebut, ” bebernya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus Curanmor yang terjadi pada 15 September 2021 lalu dengan korban.

Baca Juga :  Viral! Ngaku Petugas Dishub, 7 Pemuda Minta Iuran Parkir Pemilik Toko di Sako

“Pelaku kita ditangkap dikediamannya, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian anggota kita melakukan penggrebekan ke rumah pelaku Faisol (DPO) tapi tidak berada di rumahnya, sehingga anggota kita langsung mengiring pelaku Aswa ke Mapolrestabes Palembang,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam melakukan aksinya mereka mencari korban dengan cara berkeliling, sehingga sepeda motor korban menjadi target utama para pelaku.

“Dari keterangan pelaku ini kalau mereka mencuri motor Yamaha Mio soul Nopol BG 6334 TJ saat korban memakirkan motornya di depan rumahnya dan baru diketahui korban saat akan digunakan,” katanya.

Baca Juga :  Pria Berpakaian Gamis Terekam CCTV Curi 2 Kotak Amal di Masjid

Melihat hal tersebut, lanjut dia mengatakan, korban langsung ke tempat tetangganya untuk mengecek rekaman CCTV dan didapatkan motor tersebut dibawa para pelaku sehingga korban membuat laporan polisi mlnomor LP / B / 409 / IX / 2021 / SPKT / Polsek SU – I / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel, tanggal 16 September 2021.

Sedangkan untuk pelaku Aswa sendiri memantau kondisi sekitar dan esekutor dalam aksi ini yakni pelaku Faisol (DPO). “Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tutupnya.

    Komentar