SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat sering bermain judi slot, Aris Juntela (19), warga Jalan Rambutan Dalam, Lorong Binjai, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, nekat melarikan ponsel temannya sendiri.
Akibatnya, pelaku harus dijemput anggota Polsek IB II Palembang di kediamannya, Jum’at kemarin (15/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek IB II Palembang.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanto mengatakan, bahwa kejadian ini berlangsung di Jalan Talang Kerangga, Lorong Gubah, Kecamatan IB II Palembang, pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban Salim (15) yang sedang nongkrong.
“Dengan modus meminjam ponsel ketika korban membeli rokok, saat itulah pelaku langsung kabur,” ungkapnya, Sabtu (16/10/2021).
Dia menjelaskan, bahwa ponsel korban sudah di jual pelaku seharga Rp800 ribu. Uang itu ia gunakan untuk membeli rokok hingga bermain judi slot.
“Dia ini dari catatan kita, juga terlibat kasus lain. Tapi untuk di kasus kita pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya.
Pelaku Aris mengakui perbuatannya telah melarikan ponsel korban dan menjualnya seharga Rp800 ribu. “Saya waktu itu ketemu dia di jalan. Dengan modus meminjam, saya larikan ponsel itu ketika korban membeli rokok di warung. Uangnya saya belikan rokok dan judi slot,” ucapnya. (ANA)
Komentar