SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kecamatan se-Kabupaten OKU Timur. Untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Bupati OKU Timur, Lanosin, turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan seluruh Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama ditandatangani langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, yang dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Selasa 07/01/2025).
Bupati OKU Timur, Lanosin menyampaikan terimakasihnya kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diadakannya kerjasama dengan seluruh Kecamatan OKU Timur.
“Berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan OKU Timur kerjasama yang dilakukan ini sangatlah penting dan bermanfaat dalam mendukung kinerja seluruh pihak dalam mewujudkan kemajuan di OKU Timur,” tegas beliau.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah menyampaikan, beberapa poin kerjasama yang dilakukan Kejaksaan dengan seluruh Kecamatan se-Kabupaten OKU Timur.
“Tujuan dari MOU adalah sebagai pondasi dalam membangun sebuah kerjasama yang berkualitas dengan memberikan pelayanan terbaik tidak hanya kepada Pemerintah Daerah, namun jugo bagi seluruh pihak. Beberapa pelayanan yang diberikan adalah bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” tegas Kejari OKU Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur juga menyampaikan bahwasanya sudah berkoordinasi dengan Bupati OKU Timur untuk membuat tempat pelayanan hukum agar pelayanan hukum kejaksaan kepada seluruh masyarakat OKU Timur dapat terlaksana secara maksimal.
Komentar