Kawanan Pelaku Curanmor di 18 TKP Diringkus Unit Pidum dan Tekab

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestebes Palembang mulai dari unit Pidum (Pidana Umum), Tekab 134 dan Ranmor, tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus curanmor, curat dan curas yang terksdi di kota ini.

Terbukti dalam satu bulan terakhir, petugas Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, sudah berhasil menangkap 10 pelaku komplotan Curanmor yang meresahkan warga Palembang.

Hal ini diungkap langsung Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di dampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, jajaran Reskrim Polrestabes Palembang. Kalau pihaknya tidak main-main menindaklanjuti 3c (curat, curas dan curanmor) di kota Palembang.

“Saya tegaskan lagi, kepada para pelaku kejahatan, kami tidak segan-segan melumpuhkan atau memberikan tindakan tegas terukur. Jika saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, apalagi melukai petugas dan warga di sekitar lokasi,” tegas Ngajib.

Setelah kemarin melakukan gelar perkara terhadap ungkap kasus Curanmor, kembali Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian melakukan penangkapan, terhadap tiga pelaku kejahatan Curanmor di 18 TKP (tempat kejadian perkara) Kota Palembang.

Tiga pelaku yakni Abu Naim (29), warga Jalan Talang Andong, Mariana, Banyuasin, MN (17) warga Kampung Bali, Mariana Banyuasin, dan Aj (17), warga Jalan Talang Andong, Mariana Banyuasin. Ketiganya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing.

Awalnya, petugas menangkap Abu Naim, dan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga menangkap MN dan Aj.

Infomasi yang dihimpun, aksi Curanmor yang dilakukan tiga sekawan ini terakhir kali, terjadi pada, Minggu (11/12/2022), sekitar puku 13.30 Wib, di Jalan DI Panjaitan Kecamatan Plaju, Palembang.

Berawal saat korban yakni Rahmad Rinaldi (28), memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam keadaan stang terkunci.

Lalu keesokan harinya sekira pukul 05.30 Wib, korban keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran semula. Akibat dari kejadian tersebut pelapor kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih tahun 2018 Nopol BG 3160, dengan kerugian Rp 14 juta. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polrestabes palembang.

“Benar, ketiga pelaku telah kami tangkap berdasarkan laporan korban, yang melaporkan kehilangan motor didepan rumahnya. Lalu dilakukan penyelidikan oleh Pidum dan Tekab 134. Nah ketika keberadaan Abu berhasil diendus, pelaku langsung kami ringkus,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampingi Kapolsek Sukarame, Kompol Dwi Satya dan Kanit Pidum Akp Robert, Sabtu (17/12/2022).

Lanjut Haris, saat beraksi Abu memakai modus mengajak dua rekannya yang masih dibawah umur, dan memantau di sekitar rumah korban.

Saat diketahui rumah korban dalam keadaan sepi dan aman. Barulah mereka pun beraksi. “Jadi dari data yang kami rangkum ada 18 TKP tempat Abu dam rekannya beraksi. Hingga kini kasus ini masih kita kembangkan, terkait adanya dugaan tersangka lain,” tegas Haris.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sementara, tersangka Abu saat ditemui di ruang Reskrim mengaku kalau perbuatannya itu sudah sering dilakukan di kawasan Plaju. “Jujur sudah 9 kali pak saya beraksi melakukan pencurian motor. Setiap berhasil saya jual motor di luar kota (dusun-red). Setiap motor saya jual seharga Rp3 – 4 juta. Uangnya habis untuk makan sehari hari,” aku Abu. (*)

    Komentar