Kasus Tindak Pidana Kehutanan, Saksi Sebut Anggota DPRD Muba Ini tidak Bersalah

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Sidang lanjutan terdakwa anggota DPRD Muba, Andi Setiawan, atas kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di kabupaten Musi Banyuasin, kini kembali digelar.

Adupun sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sekayu dipimpin Majelis Hakim Silvi Ariani, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi, dan Muhamad Novrianto, pada Senin (17/7/2023). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan langsung Kejaksaan Negeri Sekayu.

Kuasa Hukum Andi Setiawan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Firli Darta, dan Firman Raharja, menyampaikan jika pihaknya optimis kliennya tetap tidak bersalah dalam perkara ini.

“Jadi para saksi yang dihadirkan pihak Kejaksaan totalnya ada 7 orang. Ada dari pihak perusahaan dan juga masyarakat sekitar lahan yang mengaku pemilik lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Disnakertrans Muba Beri Pembekalan dan Sertifikasi HSE

Untuk perkembangan sendiri, pihaknya berkeyakinan tetap bertahan pada fakta-fakta yang didapat, bahwa lahan yang dibuka kliennya itu bukanlah lahan konservasi.

“Menurut saya itu bukan hutan konservasi, namun kawasan hutan produksi dibawah konsesi PT BPP. Apalagi lahan ini turut diakui milik masyarakat yang telah dikelola turun temurun, disertai bukti adanya makam orangtua dan nenek mereka di area lahan tersebut,” jelasnya.

Maka itu, pihaknya berharap dengan adanya fakta-fakta yang ada kliennya Andi dapat bebas. Karena menurutnya, tujuan Andi ini membantu masyarakat.

“Mengapa dia menggunakan alat berat dalam membuka lahan, karena saat ini masyarakat kebingungan dengan aturan buka lahan tak boleh dibakar. Jelas disana klien kita tak bersalah karena memberikan solusi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, dalam persidangan tersebut saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya yakni Samson selaku kepala desa, Zuhri Selaku Kaur di Pemerintah Desa Pangkalan Bayat dan Bastiar selaku pemilik lahan.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah, Eks Sekretaris Bawaslu Dituntut 1,5 Tahun Bui

Fakta persidangan, dari keterangan saksi Samson selaku kepala Desa dan Zuhri Selaku Kaur Pemerintahan mengungkapan, bahwa benar jika lahan tersebut milik Bastiar dan Supriyadi.

Selain itu, dirinya juga membenarkan jika pihaknya telah memberikan surat untuk izin melintas dan sudah disampaikan ke pihak security sebelumnya.

“Memang benar lahan yang dibuka itu milik Bastiar dan Supriyadi dan sudah ada izin untuk melintas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dari fakta persidangan  keterangan saksi Bastiar saat ditanya terkait kepemilikan lahan tersebut  mengaku bahwa benar lahan tersebut miliknya yang mereka peroleh dari keluarga secara turun temurun sejak marga bayat terdahulu.

“Lahan itu sudah sejak dahulu dari zaman kakek nenek kami sudah kami garap, memang untuk surat menyurat kami tidak ada. Namun, sejak dulu tanam tubuh seperti pohon petai, pohan cempedak dan pohon durian sudah ada,” bebernya.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Disnakertrans Muba Beri Pembekalan dan Sertifikasi HSE

Bastiar juga mengaku benar bahwa ada kerja sama dengan terdakwa untuk membuka usaha perkebunanan sawit dimana masing -masing lahan yang dibuka 5 hektar milik Bastari dan 5 hektar milik Supriyadi.

“Benar ada kerjasama bagi hasil antara kami dan pak Andi,” tuturnya.

Sekedar informasi, penetapan tersangka terhadap Andi Setiawan berdasarkan surat yang disampikan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD  Muba pada 21 Febuari 2023. Saat itu dan sampai saat ini, Andi Setiawan yang merupakan kader PDIP ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muba. (ANA)

    Komentar