SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus sengketa tanah yang terletak di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel terus berjalan.
Dikarenakan, Sudarna, selaku kuasa hukum penggugat Ilyas Harmy, mengajukan Memori Banding di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Jum’at kemarin (25/11/2022).
Alasan mereka mengajukan Memori Banding dengan nomor 03/MB.Pdt/XI/BP/2022 dikarenakan majelis hakim pengadilan negeri Sukajadi menolak gugatan kliennya Ilyas Harmy.
“Kita sudah daftarkan memori banding kita, dengan harapan nanti memori banding ini bisa menjadi bahan pertimbangan pengadilan tinggi,” kata Sudarna kepada media, Sabtu (26/11/2022).
Sudarna menyebutkan, pihaknya mengajukan memori banding untuk melakukan pembelaan. Sebab, pada perkara nomor 8 yang sudah diputus oleh Pengadilan Pangkalan Balai, dia sangat kecewa berat dengan keputusan tersebut.
“Pertimbangan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan saksi-saksi yang dihadirkan. Sudah jelas, tidak sama yang namanya objek yang disengketakan dulu dengan objek yang disengketakan sekarang,” tegas dia.
“Sudah kami buktikan pada proses persidangan. Kami sesalkan, kenapa tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Justru majelis hakim memutuskan perkara itu sama,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Sudarna, pihaknya berharap dengan Memori Banding yang disampaikan bisa mendapatkan hak-hak kliennya dari sisi-sisi keadilan yang berdasarkan hukum sebenarnya dan fakta bukti persidangan.
“Ini yang kami harapkan sekali kepada Pengadilan Tinggi di Palembang untuk menilai Memori Banding yang kami sampaikan. Jangan sampai kami tidak merasakan keadilan. Kami berharap kepada pengadilan tinggi, kami sebagai kuasa hukum yang dipercaya dapat merasakan adanya keadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sudarna, kuasa hukum Ilyas Harmy pemilik tanah seluas 3973 meter persegi yang terletak di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukajadi yang menolak gugatan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukajadi Rabu (9/11/2022).
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sukajadi menyatakan menolak gugatan Ilyas Harmy karena sama gugatan yang diajukan Ilyas Harmy sama dengan gugatan awal yang pernah diajukan tergugat Indriana Angdrial. (ANA)
Komentar