Kasus Penistaan Agama, Penyidik Serahkan Berkas ke Kejati Sumsel

Hukum, Polda Sumsel50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG. – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akan menyerahkan berkas perkara tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee ke Jaksa Penuntut Umum, Senin 22 Mei 2023 mendatang.

“Alhamdulillah, berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke penuntut umum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Jumat (19/05/2023).

Selanjutnya, kata Agung kewenangan dari Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara.

“Jadi nanti, apabila ada hal hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya harus ada surat P18 dan petunjuk atau P19,” kata Agung.

Untuk diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama karena makan kriuk babi sambil baca bismillah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda.

Pada Rabu 3 Mei 2023, tersangka Lina akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik.

Setelah diperiksa kurang lebih sepuluh jam, Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan.

Namun, karena mengidap penyakit maag akut, penahanan Lina ditangguhkan.

Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Kamis. (*)

    Komentar