SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pemerintah menolak menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) secara total, dengan alasan risau hilangnya kemampuan siswa atau learning loss hingga enggan menerbitkan kebijakan yang diskriminatif.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin ke Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di DKI.
Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Pasalnya, menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Jodi saat dihubungi, dikutip dari cnn indonesia, Kamis (3/2/2022).
Jodi mengatakan, pemerintah pusat sebetulnya mendukung segala inisiatif yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan kasus positif Covid-19. Namun, inisiatif itu juga harus konsisten dan menggunakan pendekatan yang nondiskriminatif.
“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” jelas dia.
Senada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan pentingnya PTM Terbatas tetap berjalan di tengah lonjakan Covid-19 untuk menghindari learning loss.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, meminta agar orang tua bersama pemerintah daerah bisa menjaga peserta didik agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” papar Suharti.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa daerah berstatus PPKM Level 2 menutup kegiatan PTM 100 persen karena lonjakan kasus Covid-19 di daerah. Dalam SKB 4 menteri, daerah PPKM Level 1 dan 2 menerapkan PTM 100 persen.
Pemda yang menutup sementara kegiatan PTM di antaranya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Tangerang Raya, dan beberapa sekolah di Bandung. (*)
Komentar