Kasus Gratifikasi, Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah dan turut serta dalam menerima gratifikasi kepengurusan surat Keterangan Layak K3, terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, Akhirnya di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim Idiil Amin SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa  pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025).

Dalam Amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Baca Juga :  Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Alex Rahman diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 ayat 1 tentang Gratifikasi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara itu terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH menuntut terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan. (ANA)

    Komentar