Kasi Trantib Suak Tapeh : Kita Punya Program “Sambang Urang Tubo”

Banyuasin161 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Kasi Trantib mempunyai tugas melaksanakan dan membina ketentraman dan ketertiban umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kasi Trantib mempunyai tugas dan fungsi (tupoksi) terkait ketertiban dan keamanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi melalui Kasi Trantib Kecamatan Suak Tapeh Rusdi SH MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10). Yang mana saat ini dirinya mempunyai program “Sambang Urang Tubo”

Menurut Rusdi, sambang urang tubo ini dimaksud, dia akan menyambangi masyarkat Suak Tapeh untuk menyampaikan terkait dengan kamtibmas sekaligus mensosialisasikan Perda Kabupaten Banyuasin.

“Selama ini masyarakat masih banyak belum paham dengan Perda Kabupaten Banyuasin, baik itu Perda terkait binatang kaki empat, Perda IMB, Perda Reklame dan termasuk Perda penambangan,” kata Rusdi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rusdi berkomitmen dengan melalui Program Sambang Urang Tubo, dia akan terus mensosialisasikan seluruh Perda tersebut kepada masyarakat Suak Tapeh.

“Nanti bangi masyarakat yang melanggar aturan Perda, baik itu peliharaan binatang kaki empat, IMB, mendirikan Reklame dan Penambangan, akan kita ingatkan dan akan kita sosialisasikan Perda tersebut,” ungkap dia.

Rusdi menegaskan bahwa pihak Trantib dari Kecamatan tugasnya hanya mengingatkan bagi masyarakat yang melanggar Perda, dan kalau masalah penindakan itu kewenangan Pol PP Kabupaten Banyuasin.

Disisi lain Rusdi juga menjelaskan bahwa tugas Trantib harus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.

Melaksanakan pembinaan terhadap Satuan LINMAS (Perlindungan Masyarakat) di wilayah kecamatan. Mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan bencana.

Membina kegiatan Pos Siskamling mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pengarahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat.

Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya.

Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum, termasuk tertib perizinan. Mencegah pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.

Melaksanakan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

“Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan,” tutup dia. (Adm)

    Komentar