Kasat Lantas bakal Tindak Mobil Angkutan Galian C yang Masuk Jalan Protokol

Empat Lawang36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satlantas Polres Empat Lawang akan memberikan tindakan terhadap mobil dumptruck angkutan material galian C, yang melintasi jalan protokol Letda Abubakardin Pasar Tebing Tinggi.

Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari saat dihubungi melalui pesan singkat whatApp.

Dia mengungkapkan bahwa mobil dumptruck tidak boleh melintas di jalan tersebut, sesuai dengan pengaturan jam yang telah ditentukan.

“Tidak boleh sudah ada pengaturan jamnya dirambu-rambu Dishub. Setelah sore pukul 17.00 kalau dirambu-rambu dishub boleh melintas,” katanya, Minggu, (2/4/2023).

Dikatakan Kasat, pihaknya akan memberikan teguran bahkan tindakan jika mobil dumptruck itu masih juga melintas di jalan tersebut.

“Kita akan berikan teguran, dan jika masih juga akan kita tindak,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, mobil dumptruck angkutan material galian C meresahkan masyarakat. Mobil angkutan itu melintas di jalan protokol Letda Abubakardin Pasar Tebing Tinggi sehingga menimbulkan polusi udara bagi masyarakat sekitar. (*)

    Komentar