Karutan Baturaja Hadiri Pendatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik 

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID. Baturaja, Humas Rubaraja – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady, menghadiri langsung acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik (Online). Kegiatan strategis ini berlangsung khidmat di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang. (7/7/2026)

 

Sinergi hukum ini melibatkan tiga instansi vertikal utama di Sumatera Selatan, yakni Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Selatan.

 

Penandatanganan PKS ini memperkuat komitmen bersama dalam memanfaatkan teknologi informasi guna mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pelaksanaan sidang online bagi para tahanan diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta meminimalisir kendala teknis maupun risiko keamanan selama proses transfer tahanan.

 

Sementara itu, jalannya acara di Palembang juga diikuti dan disaksikan secara virtual oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan staf pegawai Rutan Baturaja langsung dari aula rutan setempat.

 

Karutan Baturaja, Fitri Yady, menyampaikan bahwa Rutan Baturaja siap mendukung penuh implementasi perjanjian kerja sama ini. Pihaknya akan terus memastikan kesiapan sarana prasarana serta koordinasi yang solid di tingkat daerah demi kelancaran persidangan elektronik ke depan. (Ril)

 

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru