Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Dihukum 4 Tahun Kasus Bom Cicendo

Peristiwa46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan statementnya terkait bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).

Kapolri Sigit Prabowo membenarkan ada bom bunuh diri yang terjadi pagi tadi. Satu pelaku dan satu polisi meninggal dan 10 lainnya luka-luka.

Pelaku atas nama Agus Sujarno atau Agus Muslim, pernah ditangkap terlibat kasus Bom Cicendo Bandung sekitar tahun 2017 lalu. Pelaku sudah ditahan di LP Nusakambangan selama 4 tahun. Dan baru bebas sekitar Bulan September 2021 lalu.

“Pelaku sebelumnya ditahan di proses di LP nusakambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah. Untuk proses radikalisasinya, butuh teknik taktik berbeda karena yang bersangkutan susah diajak bicara dan cenderung menghindar. Tapi masih melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Kapolri.

Pelaku merupakan bagian JAD Bandung. Di lokasi kejadian aparat menemukan belasan kertas berisi protes RKUHP yang baru saja disahkan. Sebab, dalam RKUHP tersebut salah satunya membahas soal zina.

“Seluruh satgas kami perintahkan semuanya bergerak menyelesaikan kasus ini,” kata Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 08.20 WIB pagi tadi.

Pelaku bom bunuh beraksi saat jajaran Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel pagi.

Pelaku berjenis kelamin laki-laki masuk ke dalam polsek dengan mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel. (*)

    Komentar