Kampanye Dimulai, KPU Kota Bukittinggi Minta Parpol dan Caleg Untuk Patuhi Aturan

- Redaksi

Selasa, 25 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Pasca ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sebanyak 307 caleg dari 15 Partai Politik (Parpol), sudah dapat melaksanakan kampanye rapat umum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Benny Aziz, Selasa (25/9/2018), mengatakan, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kota dan Kabupaten sudah ditetapkan pada 20 September 2018, maka Partai politik tersebut sudah dapat melakukan kampanye.

“Kampaye yang sudah dapat dilaksanakan itu antara kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dengan masyarakat, media sosial serta kegiatan lain yang diperbolehkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2019,” jelasnya.

Menurut Benny Aziz, batas waktu kampanye rapat umum ini dari 24 September 2018 hingga 13 April 2019 atau H-3 jelang pencoblosan, yang akan dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Presiden pada 17 April 2019 mendatang, dan diminta pada partai politik untuk mematuhi aturan dan ketetapan yang berlaku.

“Selain itu partai politik juga diperbolehkan menyebarkan brosur, kartu nama, dan pamflet, Namun sebelum melaksanakan kampanye itu partai peserta pemilu harus menyampaikan pelaksanaan kampanye dan akun media sosialnya ke KPU Kota Bukittinggi, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” terangnya.

Sedangkan larangan dalam berkampanye itu sambung Benny Aziz, diantaranya calon anggota legislatif tidak diperbolehkan melakukan ujaran kebencian, menyebar berita bohong atau hoax, serta menjelekkan peserta pemilu lain dengan cara apapun.

“Sementara itu untuk pemasangan alat peraga kampanye juga ada lokasi yang dilarang, seperti kantor pemerintahan, sarana pendidikan, serta sarana ibadah. Sedangkan untuk iklan untuk di media cetak, elektronik, dan daring, difasilitasi oleh KPU dari tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 atau selama 21 hari,” ulasnya.

Benny Aziz menambahkan, DCT Pileg sudah ditetapkan, apabila ada caleg yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat selama masa kampanye atau jelang pemungutan suara, serta apabila ada yang meninggal dunia, untuk calon bersangkutan tidak ada perubahan lagi, hanya saja saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diumumkan bahwa caleg bersangkutan tidak terdaftar lagi.

Untuk Pemilu Legislatif mendatang, ada tiga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Caleg di Kota Bukittinggi, pertama Mandiangin Koto Selayan, kedua Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan ketiga Guguak Panjang. (YSM)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru