Kajari Tahan Dua Tersangka Pengadaan Bibit Karet Dinas Perkebunan dan Peternakan

SUARAPUBLIK.ID, KAYU AGUNG – Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH, dan Kasi Pidsus Fajar Dian Prawitama, SH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (10/6/2022), menyampaikan ada dua orang ditetapkan tersangka. Atas kasus pengadaan bibit karet Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI tahun 2019 lalu.

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Jinus, SH, MH mengatakan, hal ini sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun kerugian negara atas peristiwa ini sebesar Rp 317 juta

Lanjut Kajari, ini proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI, anggaran dana APBN tahun 2019, Rp1,8 milar. Dan, tersangka RC selaku kontraktor dan TP selaku PPK, keduanya ditahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan berkasnya telah P 21 (lengkap).

Baca Juga :  Awak Media Keluhkan Pejabat OKI Sulit Dikonfirmasi

Mengenai adanya indikasi tersangka lain, Kajari mengatakan, belum ada barang bukti yang kuat. “Tapi, untuk kedepan kita lihat proses persidangan selanjutnya mudah – mudahan ada bukti baru yang dijadikan dasar,” ujar dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca Juga :  OKI Susun Masterplan dan Program Quick Win Kota Cerdas

Sementara itu pengacara RC Riza Faisal Ismed mengatakan, penahanan kliennya sudah melalui prosedur. “Kami akan membuat pembelaan yaitu mengenai nilai kerugian negara yang sebenarnya sudah dikembalikan walau tidak menghapus terhadap proses perkara pidana. Keringanan lainnya, yang berssangkutan juga belum pernah di hukum, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,” jelas Riza. (Ali)

    Komentar