Kajari Palembang Bidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI Kota Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang membidik dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dan pengganti pengelola Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang tahun 2020-2023.

Pemanggilan ini berdasarkan surat Kajari Palembang nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024 perihal bantuan pemanggilan. Untuk didengar/ dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen Terkait.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (09/07) pukul 09.00. WIB sampai selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang Johnny William Pardede Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ario Apriyanto Gopar, membenarkan perihal pemanggilan terhadap ketua PMI Kota Palembang dan beberapa Pengurus PMI.

Baca Juga :  Kejuaraan Anggar Antar Pelajar Se-Sumatera 2024 Resmi Dibuka

“Dalam pemangilan ini sifatnya masih awal penyelidikan, ” Terang Ario saat di hubungi awak media.

Lalu Sambung Ario, untuk peristiwa hukum nya belum bisa disebut kan, bisa saja tindak Perdata, Administrasi, atau tindak Pidana.

“Penyelidikan dalam pengertian KUHP, namun belum bisa menentukan tindak pidana apa dalam penyelidikan ( bisa perdata, administrasi, atau pidana ), ” Terang Ario.

Sementara Itu Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong, mendukung penuh langkah langkah penyelidikan Kajari Palembang dalam kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Baca Juga :  Bangun Palembang Bersama-Sama, Pj Walikota Dengar Langsung Curhat Masyarakat Bawah

“Kami meminta Kajari Palembang untuk mengungkapkan kasus tersebut tanpa pandang bulu, ” Tegas boni

Diketahui Nama Nama yang akan di periksa

1. Fitrianti Agustinda

2. Hj Makiani

3. K Sulaiman Amin

4. H Ahmad Zulinto

5.Letizia

6. Hj Hardayani

    Komentar